KJRI Jepang Bebaskan Pelaut RI
Sabtu, 20 Agu 2005 09:35 WIB
Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Osaka berhasil membebaskan seorang pelaut Indonesia di Jepang Barat yang ditahan karena terlibat dalam penyelundupan manusia dari wilayah Cina ke Jepang.Pelaut yang bernama Supardi itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MV Okra. Pada tahun 2003 bersama kapal dan awak kapal lainnya Supardi ditangkap oleh pihak berwenang Jepang karena membawa sekitar 30 orang warga negara Cina secara ilegal ke wilayah Jepang. Supardi pun dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun di penjara Ibaraki, Osaka. Untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Supardi pihak KJRI memberikan bantuan konsuler dan legal advice.Selain itu KJRI menghubungi pihak-pihak yang berwenang dan penjara Ibaraki dan meyakinkan pihak-pihak tersebut agar dapat memberikan pengurangan hukuman kepada yang bersangkutan."Upaya ini akhirnya membuahkan hasil sehingga Supardi dapat dibebaskan lebih cepat dari masa tahanan," kata Konsul Pensosbud KJRI Jepang Patriot Adinarto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (20/8/2005).Namun setelah bebas Supardi tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air. KJRI Osaka kemudian berupaya menghubungi agen Supardi yakni PT World Marine & Trading Jakarta agar dapat memulangkan Supardi, akan tetapi perusahaan tersebut tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan pihak keluarga dan pihak Asosiasi Pelaut Jepang yang dimintai bantuan menyatakan tidak memiliki dana untuk memulangkan Supardi.KJRI akhirnya menghubungi pihak Garuda Indonesia agar dapat memberikan bantuan tiket dengan harga yang murah. Garuda pun akhirnya bersedia memulangkan Supardi kembali ke tanah air.Selain pelaut Supardi, sebelumnya KJRI Osaka juga telah berhasil memulangkan pelaut Maryadi dan Irvan Djaman, yang merupakan ABK kapal yang sama dengan Supardi. Pemulangan kedua pelaut ini dibantu oleh Asosiasi Pelaut Jepang Wilayah Kobe.
(ddn/)











































