"Ahli diperlukan apabila para penegak hukum, hakim, penuntut umum, maupun advokat tidak memahami dengan obyek yang diperiksa. Kan semua (aparat penegak hukum-red) orang dari sarjana hukum. Oleh karena itu UU mensyaratkan ahli disumpah berdasarkan keilmuanya," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/10/2018).
Keduanya digugat karena PT JPP dan Nur Alam tidak terima dengan kesaksian mereka sebagai ahli. Bambang menguraikan soal kebakaran, dan Basuki menguraikan kerusakan alam akibat pertambangan liar yang diakibatkan izin yang dikeluarkan Nur Alam.
"Jadi ahli itu obyektif berdasarkan keilmuanya. Ahli diperlukan untuk menjadi terang sebuah masalah, Ahli diperlukan sebagai ilmu bantu untuk memecahkan suatu persoalan," cetus Hibnu.
Dalam hukum acara, kesaksian ahli tidak mengikat hakim. Bisa diikuti, bisa tidak. Atau juga tidak dipertimbangkan sama sekali. Tergantung hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dengan demikian hakim tidak terikat dengan keterangan yang disampaikan. Lain dengan keterangn saksi. Hakim terikat dengan keterangan saksi," ujar Hibnu.
Banyak pertimbangan mengapa ahli perlu dihadirkan ke persidangan. Apalagi menyangkut masalah di luar hukum. Mereka akan diperdengarkan untuk menguraikan masalah yang sedang ditangani sesuai keahliannya.
"Ahli diperlukan di pengadilan, apabila yang diperiksa di luar jangkauan kemampuan si pemeriksa, dalam hal ini para penegak hukum," kata Hibnu.
Gugatan ini akan menjadi preseden buruk apabila dikabulkan. Karena para akademisi akan terancam dengan gugatan serupa.
"Semoga gugatannya ditolak," pungkas Hibnu.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini