Dikutip dari Pergub DKI No 106/2018 tentang ganjil-genap yang didapat detikcom Minggu (14/10/2018), pemberlakukan itu berlaku mulai Senin (15/10). Pergub mengatur kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
-Sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," tulis aturan dalam Pergub tersebut.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Saksikan juga video 'Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif':
(rvk/imk)











































