Mulai Besok, Ganjil-Genap Cuma Berlaku 06.00-10.00 dan 16.00-20.00

Mulai Besok, Ganjil-Genap Cuma Berlaku 06.00-10.00 dan 16.00-20.00

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 14 Okt 2018 11:31 WIB
Mulai Besok, Ganjil-Genap Cuma Berlaku 06.00-10.00 dan 16.00-20.00
ilustrasi ganjil-genap (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Meski gelaran Asian Games dan Asian Para Games sudah rampung, Pemprov DKI tetap memberlakukan ganjil-genap. Namun, pemberlakuan ganjil-genap hanya berlaku saat jam berangkat kerja dan pulang kerja.

Dikutip dari Pergub DKI No 106/2018 tentang ganjil-genap yang didapat detikcom Minggu (14/10/2018), pemberlakukan itu berlaku mulai Senin (15/10). Pergub mengatur kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun jam-jam yang diberlakukan adalah:

-Pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
-Sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," tulis aturan dalam Pergub tersebut.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani



Saksikan juga video 'Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads