Nota Kesepahaman RI-GAM Melanggar UUD 1945

Nota Kesepahaman RI-GAM Melanggar UUD 1945

- detikNews
Sabtu, 20 Agu 2005 07:27 WIB
Jakarta - Gugatan terhadap nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005 terus bergulir. Senada dengan gugatan lain, Indonesian Democracy Watch (Indewa) menganggap MoU itu melanggar UUD 1945. "Ada beberapa hal dalam MoU tersebut yang dianggap telah melanggar UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat (1) dan pasal dalam UU Pemerintahan Daerah," kata Direktur Indewa Ridwan Saidi, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (20/8/2005)Selain itu butir kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri dan penentuan suku bunga perbankan bertentangan dengan UU No 32 mengenai Pemerintah Daerah dan UU mengenai Bank Indonesia.Mengenai pemberian konsesi lahan kepada para eks anggota GAM, Indewa menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Dan mengenai tugas serta kewenangan Aceh Monitoring Mission (AMM) hal ini menunjukkan bahwa permasalahan Aceh telah menjadi masalah internasional.Indewa menilai secara umum nota kesepahaman itu telah menguntungkan pihak GAM dan telah merugikan kepentingan nasional. Untuk itu Indewa menuntut kepada DPR menolak nota kesepahaman tersebut dan meminta tanggung jawab pemerintahan SBY-Kalla yang telah melanggar UUD 1945 serta meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan nota kesepahaman tersebut. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads