"Iya, dia nggak terima putusan pengadilan tinggi, karena di situ isinya menguatkan putusan pengadilan negeri," kata kuasa hukum Fredrich, Mujahidin kepada detikcom, Sabtu (13/10/2018).
Permohonan kasasi sudah diajukan Fredrich. Mujahidin mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim di PT DKI tak cukup waktu dalam mempelajari berkas-berkas banding perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich Yunadi. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Selain itu, PT DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.
Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (haf/fdn)











































