PDIP Bantah Ajukan Judicial Review MoU RI dan GAM

PDIP Bantah Ajukan Judicial Review MoU RI dan GAM

- detikNews
Sabtu, 20 Agu 2005 02:18 WIB
Jakarta - Sekjen PDIP Pramono Anung menyatakan bahwa PDIP tidak akan mengajukan judicial review terhadap MoU RI dan GAM. Sikap ini diambil karena PDIP berpandangan MOU tersebut tidak mengikat rakyat Indonesia."Kita tidak akan lakukan judicial review. Apa yang mau dijudicial? Wong ini masih perjanjian yang tidak mengikat, apalagi banyak yang tidak jelas, seperti pemberian kekuasaan yang sangat besar pada AMM," kata Pramono dalam diskusi dialektika demokrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2005). Hadir dalam kesempatan itu mantan Wakasad Letjen TNI (purn) Kiki Syahnakrie, Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Theo L Sambuaga, dan Sutradara Ginting dari Fraksi PDIP.Menurut Pramono, wewenang AMM sangat berlebihan karena AMM dapat memutus sengketa yang terjadi antara RI dan GAM. Selain itu Pramono juga mempertanyakan kenapa pemerintah memberikan wewenang pemantauan kepada kelompok tidak dikenal dan tidak memahami UUD 1945.Partai berlambang kepala banteng ini menilai masalah Aceh sudah menjadi masalah internasional. Karena itu PDIP menolak hasil MoU tersebut. Namun, sikap penolakan PDIP ini bukan bermanuver untuk merebut hati rakyat. "Justru dengan sikap PDIP seperti ini mungkin membuat rakyat Aceh kecewa," jawab Mas Pram.PDIP juga menyayangkan pemberian kesan oleh pejabat negara dan kelompok tertentu seolah-olah PDIP menolak perdamaian. Padahal sikap PDIP yang demikian ini karena PDIP yang berasaskan nasionalisme berkewajiban mengawal Indonesia tetap dalam koridor NKRI.Pram menilai pemerintah di bawah komando SBY telah melakukan diskriminasi terhadap rakyat Indonesia melalui MoU RI dan GAM. Sementara itu anggota komisi I DPR RI, Sutradara Ginting meminta DPR tidak membahas permohonan presiden mengenai amnesti dan abolisi. "Soal amnesti, karena MoU ini tidak mengikat dan memang tidak sesuai, DPR tidak perlu bahas. Silahkan yang menandatangani (Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud) aja yang bahas itu. DPR yang tidak usah ikut bahas karena prosesnya tidak diikutsertakan," kata Ginting.Bagi politisi PDIP ini, substansi MOU lebih jauh dari sekedar negara federal. Di negara federal seperti Amerika pun tidak terjadi kongres meminta persetujuan parlemen negara bagian, namun MoU menyebutkan hal ini. "Ini negara kesatuan. Ini sudah amputasi. Apa-apaan ini DPR RI harus minta persetujuan DPRD Aceh, logika apa itu," kesalnya.Menurut Ginting, MoU ini merupakan prestasi besar yang akan dikenang sejarah sebagai sesuatu yang mencederai kedaulatan NKRI. karenanya demi integritas NKRI, pemerintah harus berbesar hati merubah MoU ini dan menyatakan MoU ini tidak berlaku. "Tidak mengikat secara politik dan yuridis," tambahnya.Sementara itu, Theo L Sambuaga membantah penyataan Pramono dan Ginting mengenai internasionalisasi. Menurutnya dalam perundingan dan draf hasil kesepakatan tidak terjadi internasionalisasi karena dalam MoU tersebut, GAM menerima NKRI. "Sementara itu keberadan AMM di Aceh hanya untuk memonitor implementasi kesepakatan damai tersebut. Tidak lebih dari itu," ujar politisi Golkar ini. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads