MoU RI-GAM Sulit Dilaksanakan

MoU RI-GAM Sulit Dilaksanakan

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 23:41 WIB
Jakarta - Mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakrie menilai MOU RI dan GAM sulit di implementasikan di lapangan. Ini terjadi karena masih terjadi ketidakpercayaan diantara kedua belah pihak. Selain itu MOU ini dinilai menabrak 16 UU yang sudah berlaku di Indonesia.16 UU itu diantaranya UU No.3/2004, tentang Bank Indonesia, UU No.4/2004 tentang TNI, UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU tentang Perimbangan Kekuasaan, UU tentang Pelepasan Aset Pemerintah dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.Kiki juga menambahkan jalan damai yang ditempuh pemerintah dengan MOU di Helsinki sangat beresiko. MoU ini akan menebarkan ketidakadilan dan kecemburuan antar masyarakat Aceh yang menjadi korban dan daerah-daerah lain."GAM diberi kompensasi tiga hektar, bagaimana dengan masyarakat Aceh yang bukan GAM, bagaimana dengan TNI yang tangannya hilang, kakinya hilang, bagaimana dengan anak dan istri prajurit yang gugur? Dapat apa?" katanya dengan nada tinggi kepada pers dalam diskusi dialektika demokrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2005).Hadir dalam diskusi ini Sekjen DPP PDIP, Pramono Anung, Ketua Komisi I dari FPG Theo L Sambuaga, dan Sutradara Ginting dari FPDIP.MoU ini menurut Kiki sangat tidak adil dan menyakitkan bangsa Indonesia. MOU juga tidak prosedural karena tidak melibatkan DPR dalam proses pembuatannya. "Ini tidak adil, ini sangat licik. Tricky dan tidak masuk akal," kesalnya.Bagi Kiki perjanjian damai ini sudah merupakan bentuk internasionalisasi karena semua keputusan akhir dari sengketa kesepakatan ini harus diserahkan pada AMM dan hasilnya kedua belah pihak harus tunduk dengan keputusan AMM tersebut. Oleh karena itu, Kiki meminta pada Pemerintah dan DPR merevisi draf kesepakatan tersebut. "Dalam proses formalisasinya harus ada revisi yang dasarnya tidak merugikan Indonesia dan dan tidak mengamputasi kedaulatan RI," usulnya.Selain itu, untuk menjamin agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Aceh Monitoring Mission (AMM), Kiki mengusulkan pembentukan tim monitoring independen yang bertugas memantau hasil kesepakatan tersebut termasuk AMM.Sebagai prajurit TNI Kiki merasa miris dengan adanya draf yang menyatakan akan dilakukan pengadilan HAM di Aceh. Usulan draf tersebut hanyalah skenario untuk mengucilkan TNI. Menurut Kiki, diskusi di kalangan purnawirawan TNI menilai draf kesepakatan damai ini mengancam disintergrasi dan sangat mengecewakan rakyat Indonesia termasuk prajurit yang ada. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads