Carrefour Didenda Rp 1,5 Miliar

Carrefour Didenda Rp 1,5 Miliar

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 22:45 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia (Carrefour) melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang dilakukan oleh Carrefour terkait dalam penetapan syarat-syarat perdagangan kepada pemasok barang."Untuk itu Carrefour harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak," kata Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noer Said di Ruang Sidang Utama kantor KPPU Jl. Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2005). Keputusan Majelis Komisi juga memerintahkan hypermarket ini untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin (jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga jual yang paling murah) kepada pemasok.Tadjuddin menambahkan pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi dan tidak memihak pada siapapun, semata-mata sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksaan UU no.5/99 agar terwujudnya kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin usaha yang sehat dan efektif. Keputusan itu tak ayal disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Ir. Sutanto yang mewakili PT. Sariboga Snack sebagai penggugat. Ia mengatakan bahwa hasil putusan itu memperlihatkan bahwa keadilan masih tetap tegak di negeri ini."Kami bangga bahwa KPPU memutuskan dengan adil dan bahwa orang kecil itu masih ada yang membela," tukas Sutanto. (ddn/)


Berita Terkait