Berikut kisah para tersangka yang kabur tersebut:
1. M Nazaruddin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KPK mengatakan Nazaruddin telah berstatus tersangka. Pengejaran Nazaruddin pun dilakukan.
"Dia Baru saja ini kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu di sela acara Milad UII dan pemberian UII Award di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (30/6/2011).
Baca juga: Nazaruddin Ditangkap di Kolombia |
Nazaruddin sempat beberapa kali dikabarkan ditangkap. Misalnya pada 6 Juli 2011, dia dikabarkan tertangkap di Filipina. Namun akhirnya informasi ini nihil. Nazaruddin kemudian masuk di jajaran buronan Interpol. Dua foto Nazaruddin yang tengah memakai baju safari coklat muda dipajang di situs www.interpol.int.
Pada 22 Juli 2011, Nazaruddin sempat muncul dalam wawancara di salah satu tayangan televisi swasta. Saat itu, berdasarkan laporan polisi yang diucapkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Nazaruddin ada di Argentina.
Nazaruddin kemudian dikabarkan ditangkap di Kuala Lumpur pada 31 Juli 2011. Namun, saat petugas mendatangi suatu tempat, Nazaruddin sudah berpindah lagi. Berikutnya, pada 4-5 Agustus 2011 tim gabungan KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, Interpol, mendapat laporan adanya dugaan paspor palsu dengan menggunakan foto mirip Nazaruddin di Kolombia. Tim bergerak.
Akhirnya, pada 8 Agustus 2011, Menko Polhukam saat itu, Djoko Suyanto memberitahukan kabar penangkapan Nazaruddin. Tim gabungan memverifikasi penangkapan Nazaruddin.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.
Kisah Pelarian Buron KPK: Dari Nazaruddin Hingga Eddy Sindoro
Anggoro Widjojo (Foto: Lamhot Aritonang)
|
Neneng Sri Wahyuni, yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi PLTS Kemenakertrans sempat kabur ke luar negeri. Dia diumumkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2011. Istri M Nazaruddin itu kabur sebelum dicegah bepergia ke luar negeri. Dia disebut sempat ikut bepergian bersama Nazaruddin sebelum akhirnya bersembunyi di Malaysia.
Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni 2012. KPK menangkap Neneng di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Selain Neneng, 2 orang pria yang membantu Neneng selama di pelarian ikut ditangkap KPK. Kedua pria itu bernama Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.
Neneng telah divonis 6 tahun penjara. Sementara Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof dihukum 7 tahun penjara.
3. Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Pihak KPK yang dibantu oleh imigrasi, Ministry of Public Security Buero (PBS), dan kepolisian China menangkap Anggoro pada 29 Januari 2014.
Anggoro jadi buronan KPK sejak Juli 2009. Dia diketahui sempat masuk ke Singapura dan setelah itu dia diketahui berpindah-pindah tempat di China. Pada 27 Januari 2014, Anggoro sempat jalan-jalan ke Hong Kong. Dia kemudian ditangkap pada 29 Januari 2014 saat perjalanan kembali ke China. Pada 30 Januari 2014, Anggoro tiba di Indonesia dan kemudian ditahan. Dia telah dihukum 5 tahun penjara.
Kisah Pelarian Buron KPK: Dari Nazaruddin Hingga Eddy Sindoro
Eddy Sindoro (Foto: Ari Saputra)
|
Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap yang sempat kabur ke luar negeri. Dia berpindah-pindah ke 4 negara setelah sempat di deportasi dari Malaysia pada Agustus 2018 lalu.
KPK mengumumkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pada Desember 2016. Dia kemudian kabur dan tak diketahui keberadaannya. Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.
Kini, Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) lalu. Dia langsung diperiksa dan kemudian ditahan. Alasan Eddy Sindoro menyerahkan ialah ingin menuntaskan kasus yang menjeratnya.
"Sekian lama, saya sudah tiba di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani," ucap Eddy saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.