KPUD Depok Akan Ajukan Kasasi Ke MA

KPUD Depok Akan Ajukan Kasasi Ke MA

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 20:10 WIB
Bandung - Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menganulir keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, KPUD Depok berencana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kuasa hukum pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra Adnan Buyung Nasution menilai upaya langkah hukum yang ditempuh oleh KPUD Jabar dan KPUD Depok ini sudah benar dalam menyikapi putusan dari PT Jabar yang mengalahkan Nur Mahmudi dalam Pilkada Depok itu. "Ini belum matang, masih mentah. Karena baru malam kepikiran ada celah itu kasasi ke MA," kata pengacara senior itu kepada wartawan di Kantor KPUD Jabar, Jl Garut, Bandung, Jumat (19/8/2005).Menurut Buyung, ada perbedaan perumusan antara UU Pemilihan Daerah Pasal 106 ayat 5 dan 7. Dalam ayat 5 jelas dalam eksplisit keputusan MA untuk pemilu bersifat final dan mengikat. Sedangkan untuk pasal 7 soal Pilkada itu bersifat final. Itu belum mengikat. "Kalau di tingkat MA itu sudah mentok, di PT itu belum mentok belum akhir," ungkapnya.Namun menurutnya jika upaya kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung ada beberapa konsekuensi perubahan upaya hukum yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum KPUD Depok. Jika kasasi diajukan, maka PK sebelumnya harus dicabut."Kita minta perhatian pada MA agar cepat dalam menyelesaikan kasus ini dan diprioritaskan. Kita akan berusaha, tapi tentu saja tidak sama-sama bareng. Independensi antara KPUD Jabar, KPUD Depok dan kami perlu dijaga. Kalau kami bersama-sama menghadap MA, bisa timbul salah paham. Ada kesan KPUD berpihak kepada pasangan Nur Mahmudi," ungkapnya.Direncanakan pada Senin (22/8/2005) mendatang, Buyung akan menemui panel hakim agung yang telah dibentuk MA. Selain dari Depdagri dan Mahkamah Agung. Dirinya akan menyampaikan berbagai kejanggalan mengenai putusan dari PT Jabar tersebut.Ia juga meminta agar KPUD Jabar, KPUD Depok dan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra untuk mengajukan surat permohonan kepada Depdagri agar tidak melantik dan menunda pelantikan Walikota Depok Badrul Kamal-Syihabuddin. Menurutnya, pengajuan surat permohonan itu penting, mengingat proses hukum tanggapan atas PT Jabar sedang berjalan. (ddn/)


Berita Terkait