Bela Nur Mahmudi, Adnan Buyung Tak Minta Bayaran

Bela Nur Mahmudi, Adnan Buyung Tak Minta Bayaran

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 18:40 WIB
Bandung - Dikalahkannya Nur Mahmudi Ismail dalam Pilkada Depok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jabar membuat pendukungnya terus gencar melawan. Bahkan pengacara senior yang juga mantan jaksa Adnan Buyung Nasution mengaku menjadi kuasa hukum pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra tanpa minta bayaran. Gratis alias tak ada lawyer fee."Ada kelangsungan proses demokrasi, pengadilan dan pilkada di Indonesia yang bisa menjadi buruk. Ada jauh yang lebih penting ketimbang sekadar membela pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra," ungkap pria berambut perak ini kepada wartawan di Kantor KPUD Provinsi Jawa Barat, Jl Garut 11, Bandung, Jumat (19/8/2005). Saat jumpa pers hadir pula pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra.Menurutnya, pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra telah menjadi korban dari putusan PT Jabar perihal sengketa suara akhir Pilkada Depok. Ia melihat putusan tersebut telah terjadi banyak kejanggalan, kepincangan dan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip hukum.Singkatnya, putusan dari PT Jabar yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin tersebut cacat hukum. Sejumlah asas hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan telah dilanggar oleh PT Jabar. Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa upaya langkah hukum yang telah ditempuh oleh KPUD Jabar dan KPUD Depok ini sudah benar. Selama berdialog dengan KPUD Jabar, tak banyak perbedaan yang mengemuka dengan dirinya dalam menyikapi kasus Pilkada Depok itu. (ddn/)


Berita Terkait