"Gampang, itu gampang (soal pengawasan becak yang ada di Jakarta agar tak menambah becak baru)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi pada Jumat (12/10/2018).
Suhaimi tak memerinci bentuk pengawasan agar tidak muncul becak baru. Namun, menurut dia, pola pengawasan itu akan diatur secara resmi dalam perda yang akan direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaimi juga menjelaskan maksud Anies yang ingin melegalkan becak tersebut. Menurut dia, Anies hanya ingin mengatur becak-becak yang saat ini masih ada di Jakarta, bukan ingin menambah hadirnya becak-becak baru.
"Yang dimaksud oleh Pak Gubernur itu adalah kan harus diakui kalau sekarang becak itu ada di Jakarta, jumlahnya juga sudah terdata, jadi maksudnya pak Gubernur itu direvisi bahwa becak yang sudah ada itu biar mendapatkan haknya, jadi diatur, gitu. Jadi lebih kepada untuk menertibkan kepada becak-becak yang sudah ada, sekaligus memberikan zonasi yang tepat, dia tahu kapan harus bergerak sehingga mereka merasa nyaman, bukan untuk menambah becak, kemudian bersebaran lagi di tengah jalan, bukan itu yang dimaksud Pak Gubernur, tetapi mengatur becak-becak itu," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda dilakukan untuk menampung wacana membolehkan kembali becak di Jakarta.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy, Senin (8/10). (knv/rna)