"Buat pimpinan tahu, tapi dia tidak tahu bagaimana ceritanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Argo mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Argo meminta masyarakat tidak menyebarkan kabar yang belum tentu jelas kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, Augie menolak didampingi pengacara. Argo mengatakan pihaknya akan mencarikan pengacara untuk Augie.
"Tidak mau (didampingi pengacara), tapi kita carikan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita handphone dan akun Instagram Augie. Augie dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini