Hamid: Pengadilan HAM di Aceh Tak Berlaku Surut

Hamid: Pengadilan HAM di Aceh Tak Berlaku Surut

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 18:02 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, RI dan GAM sepakat pengadilan HAM di Aceh hanya menangani kasus pelanggaran HAM pascapenandatanganan MoU pada 15 Agustus 2005. Singkatnya, tidak berlaku surut/retroaktif."Kalau kita melihat masa lalu akan terus saling tuding, saling menyalahkan yang tidak ada ujungnya dan tidak ada perdamaian untuk Aceh. Jadi kita melihat ke depan," kata Hamid dalam acara Sosialisasi MoU Damai RI-GAM di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (19/8/2005).Acara juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, delegasi RI di Helsinki, mantan Mendagri Hari Sabarno, dan sejumlah anggota DPR.Hamid menilai wajar jika MoU dipersepsikan berbeda oleh sejumlah kalangan. Dia menyatakan perdamaian di Aceh untuk menghentikan korban di Aceh. Pasalnya, angka statistik selama konflik 29 tahun di Aceh menunjukkan sekitar 15 ribu orang telah tewas di Aceh termasuk TNI, GAM dan sipil."Kalau ditunda perdamaian setiap hari dua orang tewas di Aceh," ujarnya.Dalam dialog dengan GAM, menurut dia, pemerintah dan GAM memiliki pendapat masing-masing dan ada proses tawar menawar. Namun RI dan GAM telah sepakat dengan tetap dalam kerangka NKRI dan GAM tidak menuntut merdeka."Jadi tidak benar MoU adalah bentuk kemerdekaan bagi GAM. Justru logika harus dibalik, GAM tidak lagi menuntut merdeka," tandas pria yang juga mantan anggota KPU ini.Dalam sosialisasi, Hamid menjelaskan seluk-beluk proses perdamaian dan dialog dengan GAM di Helsinki yang sempat berjalan alot. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads