"Masyarakat harus dilindungi dari obat-obatan palsu dan ilegal yang tidak terbukti khasiatnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/10/2018).
Ia memaparkan data yang menyebutkan, pada 2017, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mencabut izin 156 obat palsu serta 21 penjual obat yang masuk kategori Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum PPP ini menyebutkan sebagian besar masyarakat tidak bisa membedakan obat palsu dan ilegal. Sementara itu, selama ini banyak penjual yang memanfaatkan kelemahan pengawasan obat untuk mempromosikan produknya meski belum mengantongi izin.
"Jangankan mendapatkan teruji khasiatnya, izinnya pun tidak mereka kantongi," jelasnya.
Guna mengendalikan peredaran obat-obatan tersebut, ia pun berharap BPOM dapat memiliki kewenangan yang lebih luas, yakni selain mengawasi, bisa dilakukan penindakan. Menurutnya, ini bisa dilakukan jika RUU BPOM yang berisi tentang kewenangan penindakan tersebut segera disahkan sebagai undang-undang (UU). (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini