Eddy Sindoro keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Sekian lama, saya sudah tiba di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi.
Dia ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK. KPK menyatakan Eddy Sindoro sempat berpindah-pindah ke 4 negara sebelum akhirnya menyerahkan diri di Singapura.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah menjalani hukuman. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (haf/dnu)