"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya. Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Bila nantinya pihak OSO tidak kembali mengajukan gugatan, KPU tidak akan memasukkan OSO ke DCT. Namun bila OSO tetap mengajukan gugatan, menurutnya, KPU akan menunggu hasil putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan sengketa tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Menurutnya, hal ini disebabkan waktu proses sengketa telah ditentukan dalam jadwal pemilu.
"Nggak, sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu (jadwal tahapan), maka tidak akan mengganggu tahapan," kata Arief.
"Di jadwal ada batasannya. Itulah mengapa kalau ada sengketa tentang pemilu, maka proses penyelesaian sengketanya harus mengikuti kerangka hukum pemilu," sambungnya.
Menurutnya, waktu yang diberikan tidak hanya untuk sengketa di Bawaslu, tapi juga diberikan hingga tingkat banding di PTUN.
"Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan OSO terkait namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Bawaslu menilai keputusan KPU mengenai pengurus partai politik harus mundur jika menjadi caleg DPD.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Abhan, Kamis (11/10).
Pihak OSO selaku penggugat KPU menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mem-follow up ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). (dwia/nvl)











































