MA Diminta Tangani Langsung Sengketa Pilkada

MA Diminta Tangani Langsung Sengketa Pilkada

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 17:34 WIB
Jakarta - MA didesak menangani langsung semua perkara sengketa pilkada. Desakan itu muncul setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai sudah tidak kredibel lagi. Sebab PT diduga berkolusi dalam memutuskan perkara pilkada.Karena itu sudah saatnya MA menyelamatkan kredibilitas lembaga peradilan. "MA harus menarik kembali semua pendelegasian wewenangnya kepada PT agar tidak terulang lagi seperti kasus Pilkada Depok," kata Koordinator CETRO Ady Aman di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Jumat (19/8/2005).Ady ditemani anggota LSM lainnya Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Firmansyah Arifin dari Konsorsium untuk Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Arsil dari Lembaga Independensi Peradilan.MA dinilai Ady bertanggung jawab atas masalah ini mengingat lembaga tinggi negara itu memiliki pengawasan terhadap pengadilan.Dengan ditanganinya sengketa pilkada oleh MA diharapkan masalah yang terjadi seperti di Depok tidak terulang lagi. Karena ke depannya masih ada sekitar 40 pilkada yang masih akan digelar di berbagai daerah.Dia menambahkan, jika sengketa pilkada ditangani oleh MA dinilai merepotkan pihak yang bersengketa dalam melakukan pendaftaran, maka hal itu bisa dilaksanakan melalui e-mail, fax atau teleconference. "MA mempunyai 49 hakim untuk menangani pilkada, setidak-setidaknya seperlima dari jumlah hakim itu dapat menangani persidangan untuk sengketa pilkada," kata dia.Bivitri menambahkan, dengan ditanganinya kasus sengketa pilkada oleh MA, maka pengajuan PK bisa dilakukan. Karena pasal 23 UU Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Kekuasaan Kehakiman menjelaskan, apabila putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK pada MA jika terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2004."Lagi pula dalam UU Pemda tidak ada larangan PK, melainkan sekadar penjelasan bahwa putusan PT telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi dilakukan upaya hukum," kata Bivitri. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads