"Iya alhamdulillah dari Dishub DKI dari kelurahan sudah datang minta KTP, di data itu sudah semua. Semoga jadi," kata Akrom (51) di Pasar Enjo, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).
Akrom adalah salah satu pebecak yang kerap beroperasi di Pasar Enjo. Akrom bersama 12 pebecak lain di Pasar Enjo setiap hari mengadu nasib dari pagi hingga petang. Pelanggannya pun kini tak seberapa. Setiap hari ia hanya menghasilkan Rp 50-60 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sih siang mulainya (menarik becak) ada yang dari subuh ada yang dari jam 6 pagi. Kalau saya siang pulang jam 9 malam. Penghasilan becak nggak menentu, kalau lagi rezeki bisa Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu saja. Kalau lagi nggak rezeki ada ya paling cukup buat makan dan ngopi," ungkap dia.
Akrom sangat mendukung keinginan Anies kembali melegalkan becak beroperasi di Jakarta. Kebijakan itu dinilai membantu rakyat kecil seperti Akrom.
![]() |
"Saya sih mendukung Gubernur DKI. Kan memperbolehkan berarti membantu rakyat kecil, kalau pemerintah nggak boleh beroperasi jadi pemerintah nggak sayang rakyatnya yang miskin," sebutnya.
Tak hanya Akrom, pebecak lain, Alan (63), mengungkapkan hal yang sama. Dia berharap nanti becak-becaknya juga diperbarui dan tidak dipersulit beroperasi di jalan raya.
![]() |
"Maunya diperbarui becaknya, ada kapnya gitu. Nariknya juga bebas, kan ini kalau dipersulit di jalan raya sama aja. Kan selama nggak di jalan raya kan hanya sewaktu-waktu aja," tambah Alan di lokasi.
Pelegalan becak itu dilakukan dengan mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) mengaku tidak akan menyetujui pengajuan revisi perda tersebut. Pras mengatakan becak tidak lagi cocok menjadi alat transportasi di Jakarta.
"Nggak bakalan ada becak di Jakarta. Nggak bakal terealisasi," kata Pras di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10) lalu.
Saksikan juga video 'Becak akan Beroperasi di Ibu Kota, tapi Bukan di Jalur Utama!':
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini