"Declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare itu di papan pengumuman-pengumuman (di tempat pemungutan suara)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Arief mengatakan pengumuman caleg eks napi koruptor di TPS ini masih didiskusikan. Sebab, caleg eks napi korupsi harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat.
"Bisa saja, kalau yang itu (mengumumkan di TPS) masih dalam diskusi kita," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arief mengatakan pihaknya belum memutuskan terkait pengumuman eks napi korupsi tersebut. "Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita, tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa," tuturnya.
Aturan yang mengharuskan caleg eks napi korupsi mengumumkan statusnya, terdapat pada Peraturan KPU Nomo 20 Pasal 7 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 7
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Saksikan juga video 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':











































