PLN Tidak Akan Beri Ganti Rugi

PLN Tidak Akan Beri Ganti Rugi

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 17:08 WIB
Jakarta - Mati lampu sekitar 10 jam sejak pukul 10.30 hingga 20.30 WIB dianggap PLN biasa-biasa saja. Jadinya, tidak perlu kompensasi untuk 3,1 juta pelanggan rumah tangga maupun industri yang jadi korban black out Kamis kemarin, 18 Agustus."Belum ada isu kompensasi yang perlu dihitung," kata Dirut PLN Eddie Widiono seusai mengikuti sebuah acara di Kantor BP Migas, Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (19/8/2005).Karena itulah PLN tidak merasa perlu menyiapkan kompensasi sesen sekalipun. "Kita punya tingkat mutu pelayanan. Yang kemarin itu belum melampaui. Kalau tidak melampaui, lalu kita berikan kompensasi, kita tidak punya dasar untuk itu," kata Eddie."Kalau pelanggan akan melakukan class action, kita terima. Itu hak mereka. Nantinya kita bahas dengan ahli hukum," sambungnya.Eddie menuturkan, tingkat mutu pelayanan PLN di Jakarta terlampaui bila pemadaman dalam sebulan ada 24 jam atau 7 kali pemadaman dalam sebulan. "Kalau di atas itu, kami berikan kompensasi," tegas Eddie.PLN bukannya tidak pernah membayar kompensasi atas pelayanannya selama ini."Kompensasi sudah pernah diberikan beberapa kali kalau kondisinya seperti itu dan akan langsung diberikan. Kompensasi berupa pengurangan beban listrik, tergantung berapa hari pemadaman," papar Eddie.Bagaimana jika ada yang ngotot minta ganti rugi? "Itu perlu dilakukan penelitian. Tidak bisa individual, karena masing-masing bisnis risikonya berbeda," tandas Eddie. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads