Politikus Boleh Datangi Sekolah asal Tak Pakai Atribut Partai

Politikus Boleh Datangi Sekolah asal Tak Pakai Atribut Partai

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 12 Okt 2018 15:53 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, seperti sekolah, termasuk parpol. KPU mengatakan pelanggaran dapat dikenakan meski hanya mempromosikan partai.

"Salah satu (unsur kampanye) ada, bisa dianggap kampanye. Misalnya, (mengatakan) 'jangan lupa partai ini', nah itu nggak boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Unsur kampanye sendiri terdiri atas program, visi-misi, dan citra diri. Namun Arief mengatakan pelanggaran dapat dikenakan meskipun peserta pemilu hanya berbicara memaparkan visi-misi ataupun mempromosikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak perlu akumulatif," katanya.

Arief menegaskan terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, yaitu tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Kampanye dilarang di lembaga pendidikan, di kantor pendidikan, di tempat ibadah," ucap Arief.


"Kampanye itu dilarang kalau kamu datang pakai atribut partai ya, itu dilarang," sambungnya.

Namun Arief mengatakan, bila peserta pemilu datang dengan keperluan lain, diperbolehkan, misalnya menjadi pembicara dalam kuliah umum.

"Datang memberi kuliah umum ya nggak apa-apa. Kalau datang calon mau salat ya boleh, datang ngurus surat ya boleh," tutur Arief.


Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads