"Nah, pelapor ini pada saat melaporkan (kepada Kepala SMAN 87 Jakarta) tidak diketahui identitasnya oleh kepala sekolah tersebut. Kemudian sudah kami telusuri bekerja sama dengan kepolisian Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Polda, sudah kita dapatkan alamatnya dan nanti hari Senin (15/10) kita klarifikasi," ucap Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/10/2018).
Selain orang yang melaporkan, Bawaslu memanggil Kepala SMAN 87 Patra Patiah dan guru agama yang dituduh melakukan doktrin, Nelty Khairiyah. Mereka dipanggil pada hari yang sama.
"Sudah kita investigasi, dan hari Senin (15/10) besok kita memanggil kepala sekolah, kemudian ibu guru yang bersangkutan yang mengajar di SMA 87, kemudian yang terakhir pelapor," ucap Puadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87, si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada dugaan pelanggaran," ucap Puadi.
Sebelumnya, Puadi mendatangi SMAN 87 pada Rabu (10/10). Saat itu dia bertemu dengan kepala sekolah dan guru Nelty.
"Dari pengakuan guru yang mengajar itu, sama sekali tidak singgung apa yang disebut pelapor," ucap Puadi.
Nelty dituduh melakukan doktrin anti-Jokowi saat pelajaran agama Islam dan memutar video korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini Nelty dinonaktifkan di sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun sedang menyelidiki kasus tersebut.
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini