"(Eddy Sindoro) menyerahkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada detikcom, Jumat (12/10/2018).
Agus tidak menyebut detail berkaitan dengan Eddy. Selama ini Eddy diketahui melarikan diri ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu dimaksudkan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita ketika OTT KPK terkait dengan pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Selanjutnya, Edy Nasution juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
Simak Juga 'KPK Usul Pelapor Korupsi Dihadiahi 1% dari Kerugian Negara':
(haf/dhn)










































