Bawaslu Banten Larang Caleg Tempel Stiker Kampanye di Angkot

Bawaslu Banten Larang Caleg Tempel Stiker Kampanye di Angkot

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 12 Okt 2018 13:28 WIB
Bawaslu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bawaslu Banten melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye dan branding di angkutan umum di Provinsi Banten. Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.

Larangan ini dilakukan Bawaslu karena branding atau penempelan stiker salah satu peserta pemilu bisa membahayakan pengendara lain. Ke depan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak polisi soal ini.

"Angkutan umum nggak boleh (branding kampanye caleg). Nanti kita koordinasi dengan Dishub karena bisa membahayakan pandangan orang," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (12/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain larangan melakukan branding di angkutan umum, peserta pemilu dilarang melakukan branding di kendaraan pribadi. Namun peserta boleh melakukan pencitraan diri dengan menggunakan logo partai tanpa menggunakan nomor urut atau dengan nomor urut tanpa logo partai.

"Citra diri boleh kalau kendaraan pribadi, tapi tidak kumulatif antara logo dan nomor urut. (Pilih) logonya saja atau nomor urutnya saja," ujarnya.

Branding dengan menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan ini kadang marak menjelang pemilu, khususnya di Banten. Mobil yang sudah di-branding ini akan berkeliling pada waktu jalanan padat dan sedang ramai. Kata Didih, cara seperti ini tidak masuk pada aturan alat peraga kampanye (APK) atau peraga kampanye (PK). Tapi caleg diminta memilih menggunakan nomor urut saja atau hanya logo partai.

"Kalau dua-duanya dipakai, itu pelanggaran. Karena itu masuk APK yang di luar PKPU," ujarnya.



Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads