Larangan ini dilakukan Bawaslu karena branding atau penempelan stiker salah satu peserta pemilu bisa membahayakan pengendara lain. Ke depan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak polisi soal ini.
"Angkutan umum nggak boleh (branding kampanye caleg). Nanti kita koordinasi dengan Dishub karena bisa membahayakan pandangan orang," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (12/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain larangan melakukan branding di angkutan umum, peserta pemilu dilarang melakukan branding di kendaraan pribadi. Namun peserta boleh melakukan pencitraan diri dengan menggunakan logo partai tanpa menggunakan nomor urut atau dengan nomor urut tanpa logo partai.
"Citra diri boleh kalau kendaraan pribadi, tapi tidak kumulatif antara logo dan nomor urut. (Pilih) logonya saja atau nomor urutnya saja," ujarnya.
Branding dengan menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan ini kadang marak menjelang pemilu, khususnya di Banten. Mobil yang sudah di-branding ini akan berkeliling pada waktu jalanan padat dan sedang ramai. Kata Didih, cara seperti ini tidak masuk pada aturan alat peraga kampanye (APK) atau peraga kampanye (PK). Tapi caleg diminta memilih menggunakan nomor urut saja atau hanya logo partai.
"Kalau dua-duanya dipakai, itu pelanggaran. Karena itu masuk APK yang di luar PKPU," ujarnya.
Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini