"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Menurut Argo, polisi masih membutuhkan Ratna untuk penyelidikan. Sehingga, polisi masih menahan Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengawasan Ratna Sarumpaet Makin Ketat |
"Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo.
Seperti diketahui, pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (8/10).
Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, Ratna sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan.
Saksikan juga video 'Nasib Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet':
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini