Adnan Buyung Resmi Jadi Kuasa Hukum Nur Mahmudi
Jumat, 19 Agu 2005 16:33 WIB
Bandung -
Perdebatan mengenai sengketa Pilkada Kota Depok belum berakhir. Paling gres, pendekar hukum berambut perak, Adnan Buyung Nasution, kini ikut bergabung menjadi kuasa hukum pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.Buyung tidak menarik ongkos dalam advokasi ini. Tidak ada lawyer fee sesen pun."Ada kelangsungan proses demokrasi, pengadilan dan pilkada di Indonesia yang bisa menjadi buruk. Ada yang jauh lebih penting ketimbang sekedar membela pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra," ungkap Adnan Buyung Nasution saat jumpa pers di Kantor KPUD Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut 11, Bandung, Jum'at (19/8/2005). Dalam jumpa pers hadir pula pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra.Menurut Buyung, pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra telah menjadi korban dari putusan Pengadilan Tinggi Jabar perihal sengketa suara akhir Pilkada Depok. Ia melihat putusan tersebut telah terjadi banyak kejanggalan, kepincangan dan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip hukum.Singkatnya, putusan dari Pengadilan Tinggi Jabar yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin tersebut cacat hukum. Sejumlah azas hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan telah dilanggar oleh PT Jabar.Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa upaya langkah hukum yang telah ditempuh oleh KPUD Jabar dan KPUD Depok ini sudah benar. Selain mengajukan PK, kuasa hukum KPUD Depok juga bisa mengajukan kasasi ke MA."Ini belum matang, masih mentah. Karena baru malam kepikiran ada celahitu kasasi ke MA," kata Buyung.Dijelaskan, ada perbedaan perumusan antara UU Pemilihan Daerah pasal 106 ayat 5 dan 7. Dalam ayat 5 jelas disebutkan keputusan MA untuk pemilu bersifat final dan mengikat. Sedangkan untuk pasal 7 soal Pilkada itu bersifat final."Itu belum mengikat. Kalau di tingkat MA itu sudah mentok, di PT itu belum mentok, belum akhir," tegasnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































