"Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Iwan pernah dipanggil sebelumnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo. Saat diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo, Iwan mengaku menjelaskan soal kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Kotjo yang merupakan seorang pengusaha. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Simak Juga 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':
(haf/zak)











































