KPK Panggil Dirut PJB Jadi Saksi Idrus Marham

KPK Panggil Dirut PJB Jadi Saksi Idrus Marham

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 12 Okt 2018 10:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

"Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).


Iwan pernah dipanggil sebelumnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo. Saat diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo, Iwan mengaku menjelaskan soal kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Kotjo yang merupakan seorang pengusaha. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.


Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.


Simak Juga 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads