Jelaskan MoU RI-GAM, Kalla Temui Lintas Fraksi DPR
Jumat, 19 Agu 2005 16:08 WIB
Jakarta - Tampaknya rencana pemerintah dan DPR membahas butir-butir kesepakatan perjanjian damai RI-GAM akan berjalan mulus. Pasalnya, sudah ada pertemuan "setengah kamar" antara pimpinan fraksi DPR dengan pemerintah, yang diwakili Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkeh dan HAM Hamid Awaluddin, serta Menkominfo Sofyan Djalil.Informasi adanya pertemuan lintas fraksi DPR dengan Kalla awalnya beredar di DPR dan Istana Wakil Presiden. Namun tidak diketahui persis siapa saja yang datang dan di mana tempatnya. Hanya disebutkan, pertemuan sudah berlangsung Kamis malam, 18 Agustus.Setelah dilacak satu persatu, beberapa pimpinan fraksi membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ketua Fraksi PAN Abdillah Thoha menyebutkan pertemuan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya FPDIP yang tidak hadir.Penjelasan lebih detail disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP Lukman Hakiem. Menurut politisi PPP ini, undangan pertemuan bukan dari Kalla, namun lintas fraksi DPR yang mempunyai ide untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai butir-butir kesepakatan damai pemerintah RI dan GAM."Undangan hanya via SMS. Saya datang ke Dharmawangsa dan sempat kaget karena pengamanan ketat. Ternyata pertemuan dihadiri langsung oleh Pak Wapres. Ya sudah, nggak apa-apa, malah dapat penjelasan langsung," kata Lukman Hakiem saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (19/8/2005).Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, penjelasan mengenai butir-butir kesepakatan damai RI-GAM dijelaskan langsung oleh Kalla. "Kita mengkritisi butir-butir MoU tersebut. Dalam penjelasan Wapres, kalau dilihat satu demi satu, tidak ada yang menyalahi UU," tambahnya.Sebut saja soal bendera dan himne, hal itu ada peraturannya di UU Otonomi Khusus NAD. Demikian juga soal pemerintahan Aceh, pembagian keuangan, pajak, bunga bank, pengelolaan bandara, pelabuhan laut, pedagangan bebas, dan lain-lain."Sebetulnya semua ada penjelasannya. Tetapi memang kalau ini semua menjadi satu, kesannya memberikan kemerdekaan. Padahal dalam penjelasan Wapres, semua ada dasarnya dan tidak menyalahi undang-undang," ujar Lukman.
(jon/)











































