"Yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ya. Yang terlibat di dalam kebohongan itu banyak caleg, ada Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahahean, Hanum Rais, Dahnil Simanjuntak. Kami juga minta ini diproses," kata Ketua Bidang Organisasi Projo, Freddy Alex Damanik, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Kita bilang masuk pidana pemilu, kita minta mereka itu dibatalkan penetapannya karena melanggar UU Pemilu Pasal 280 itu. Jadi, berdasarkan pasal itu, penetapan mereka sebagai caleg bisa dibatalkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy menyebut, dalam keterangannya ke Bawaslu, dijelaskan peristiwa yang diduga dilanggar timses Prabowo. Projo menilai para terlapor yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandiaga melanggar Pasal 280 UU Pemilu dan PKPU 23/2018 tentang kampanye Pasal 69.
"Di pasal itu mengadu domba masyarakat. Jadi akibat kebohongan ini. masyarakat ni ada yang percaya apakah ini benar penganiayaan," ujar Freddy.
Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo Silas Dutu menilai yang dilakukan sejumlah orang dari BPN mengenai penyebaran hoax Ratna sebagai upaya terstruktur. Hal itu, disebut Projo, berbahaya bagi pemerintah yang bisa menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terkait hoax.
"Terkait dengan laporan, kita melaporkan dugaan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Penyebaran itu dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif. Berita bohong ini dipakai untuk menyudutkan dan mendiskreditkan pemerintah," ujarnya. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini