Dua kapal Kayu Ilegal Diamankan Polda Bali
Jumat, 19 Agu 2005 15:46 WIB
Denpasar - Dua kapal pengangkut kayu ilegal asal Kalimantan Tengah ditangkap patroli kapal polisi di Perairan Selat Sapudi. Kapal tersebut kini digelandang menujuPolairud Polda Bali, Pelabuhan Benoa, Denpasar.Demikian disampaikan Kasubdit Binops I Wayan Sugobirawan kepada wartawan di Direktorat Polairud Polda Bali Pelabuahan, Benoa, Denpasar, Jumat (19/8/2005).Dua kapal tersebut adalah kapal layar motor Rahmat Aciku dengan nahkoda M Ryslan H Ibrahim (43) asal Desa Kangean, RT 8/RW 02, Kecamatan Perak, NTB, dengan sembilan orang anak buah kapal dan kapal layar motor Putra Daha dengan nahkoda Abdul Rohman (29) asal Desa Sulaka, Kabuaten Kota Baru, Kalimantan Selatan dengan14 orang ABK.Kapal tersebut ditangkap dalam waktu bersamaan oleh kapal patroli polisi 504 Arjuna dengan Kapten Kapal Kompol Bambang Yulius K di 7 derajat LS-114 derajatLT, pukul 14.00 WIB, Rabu (17/8/2005)."Mereka ditangkap karena membawa kayu olahan yag melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan surat-surat yang dibawanya," katanya.Sugobirawan mengatakan, kapal tersebut membawa kayu yang melebihi berat dari ketentuan yang tertuang dalam Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. Kapal Rahmat Aciku membawa kayu melebihi 100 kubik dan kapal Putra Daha yang melebihi 141 kubik.Saat ini, kapal yang sempat singgah di Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, tengah digelandang menuju Pelabuhan benoa dengan kawalan ketat dari petugas Polairud.
(nrl/)











































