"Hasil yang muncul di persidangan nanti kita pelajari. Nanti kita kembangkan. Kita kroscek, dikroscek ulang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Yang jelas menurut Saut adalah status Sofyan masih sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut. Namun menurut Saut keterangan Eni tidak akan didiamkan begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa KPK membongkar keterangan Eni berkaitan dengan commitment fee yang diduga untuk Sofyan. Fee itu disebut Eni berasal dari kantong pengusaha Johanes B Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini