"Empat kali terima uang jumlahnya Rp 4,7 miliar. Saya serahkan ke Bu Eni langsung," tutur Tahta saat bersaksi dalam sidang terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Selain Kotjo, Tahta menyebut pernah menerima uang dari pengusaha Samin Tan dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. Menurut Tahta, penyerahan uang dari Samin Tan dilakukan melalui anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menerima uang, Tahta mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Ia hanya mengetahui jumlah uang itu saat diperiksa penyidik KPK.
"Awalnya saya nggak tahu, pas cross-check di pemeriksaan, saya tahu, itu tahunya baru Bu Eni Rp 1 miliar," kata Tahta.
Tahta juga menyebut menerima uang itu dalam bentuk tas. Dalam tanda terima tas itu dituliskan kode 'buah'.
"Berupa tas saja, saya nggak tahu isinya. Itu ada tanda terimanya, bunyinya buah," jelas dia.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. (fai/dhn)