"Tadi kita menyampaikan dan meyakinkan penyidik (Bawaslu) bahwa calon presiden nomor urut 02 Bapak Prabowo itu kami meyakini, menduga melanggar Pasal 69 ayat 1 b PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Tadi mendalami itu saja," ujar Presidium GNR, M Sayidi, kepada wartawan, Kamis (11/10/2018)
"Jadi soal penafsiran seperti apa, kita serahkan pada Bawaslu langkah yang akan dilakukan," imbuh Sayidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, Bawaslu memberikan keputusan yang adillah karena kan ini akibat dari kejadian tanggal 2. Sebenarnya biasa tapi karena yang ngomong seorang yang terkenal jadi kan masyarakat langsung bereaksi. Padahal kita pengin damai aja," imbuhnya.
Saat mendatangi Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo. Ia menyebut kartu kuning itu agar Bawaslu memberikan peringatan supaya penyebaran hoax tak terulang.
"Kita memberikan kartu kuning, kartu kuning karena kan kartu kuning simbol peringatan. Kita berharap Bawaslu memberikan kartu kuning. Itu gerakan kita saja. Jangan terulang lagi sayang energi kita kalau ada hoax," ujar Sayidi.
Saksikan juga video 'GNR Laporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu':
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini