Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kasus ini berawal ketika Alphad dilaporkan seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.
"Perkaranya penipuan dan penggelapan. Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi) memberikan keterangan," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan kepada Alphad terkait laporan itu namun tak pernah hadir. Dicek di Samarinda juga tidak ditemukan.
Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.
"Ketika kembali dari Singapura, dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," terang Setyo.
Baca juga: Polisi: Amien Rais Seorang Negarawan |
Alphad Syarif kini mendekam di rutan Bareskrim Polri. Kasus yang menjeratnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan terkait janji memenangkan sengketa di tingkat pengadilan negeri (PN).
"Janji memenangkan (pihak berperkara) dalam sengketa di PN," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom.
Fadil mengatakan penyidik menjerat Alphad dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "(Dijerat pasal) penipuan," sambung Fadil.
Saksikan juga video 'Janji Bisa Hajikan Orang Pakai Visa Pejabat, Ibu Ini Diciduk!': (aud/idh)