Jabatan bupati yang diemban Rendra ini merupakan periode kedua 2016-2021. Suap yang diterima Rendra itu terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Setelah bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Rendra dan Ali dijerat KPK sebagai tersangka. Namun ada pula perkara lainnya yaitu gratifikasi yang menjerat Rendra dan seorang swasta lainnya bernama Eryk Armando Talla. Keduanya disebut menerima gratifikasi dengan total Rp 3,55 miliar. (dhn/dhn)