Timtas Tipikor Serahkan Berkas Taufik Kamil ke Kejagung
Jumat, 19 Agu 2005 15:33 WIB
Jakarta - Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) telah menyerahkan berkas perkara tersangka penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama, Taufik Kamil, ke Kejaksaan Agung (Kejagung)."Penyidik Timtas Tipikor sudah menyerahkan berkas tersebut pada Kamis (18/8/2005) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo di Kantor Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2005).Menurut juru bicara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ini, berkas-berkas perkara tersangka dugaan korupsi lebih dari Rp 700 miliar tersebut sedang diteliti."Diberi waktu 14 hari untuk penelitian. Apakah memenuhi syarat materil maupun formil sehingga bisa di P21-kan (sudah lengkap)," kata mantan Wakajati Sumatera Barat ini. Dengan pelimpahan berkas perkara itu, berarti kasus Taufik Kamil tak lama lagi segera diserahkan ke pengadilan. Ini artinya, tersangka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 17 Juli 2005 ini segera disidangkan.Seperti diberitakan, Taufik Kamil bersama mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar diduga menyalahgunakan DAU alias dana haji periode 2001-2004. Taufik dianggap melanggar UU No 30 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ism/)











































