Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Libatkan Napi di Bekasi

Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Libatkan Napi di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 17:35 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Libatkan Napi di Bekasi
Rilis pengungkapan pengedaran ganja di Bekasi. (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Polisi menangkap sindikat pengedar ganja di Bekasi yang dikendalikan napi. Polisi menyita total 36,5 kg ganja dan 2 gram sabu.

"Berawal dari penangkapan terhadap S. Di rumahnya ditemukan bungkusan yang diduga keras ganja sebanyak 32 kg," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/10/2018).

Penggeledahan rumah S dilakukan pada 5 Oktober 2018. Dari S, polisi mendapatkan informasi, ganja yang disimpan berasal dari jasa pengiriman barang. Polisi mendapatkan nama ES di Lapas Cipayung, Cikarang, dan melakukan interogasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari interogasi, ES mengaku mendapatkan ganja dari PD, yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung. Sebagian ganja milik S sudah dijual kepada Cakil.

"Cakil menghubungi nomor HP penyidik yang menyamar untuk membeli (ganja) dan diarahkan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda, Duren Jaya, Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan (terhadap Cakil)," ujar Candra.

Selain S dan Cakil, polisi menangkap kaki tangan Cakil, yaitu AS, KAI, dan IAR. Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads