"Berawal dari penangkapan terhadap S. Di rumahnya ditemukan bungkusan yang diduga keras ganja sebanyak 32 kg," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/10/2018).
Penggeledahan rumah S dilakukan pada 5 Oktober 2018. Dari S, polisi mendapatkan informasi, ganja yang disimpan berasal dari jasa pengiriman barang. Polisi mendapatkan nama ES di Lapas Cipayung, Cikarang, dan melakukan interogasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cakil menghubungi nomor HP penyidik yang menyamar untuk membeli (ganja) dan diarahkan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda, Duren Jaya, Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan (terhadap Cakil)," ujar Candra.
Selain S dan Cakil, polisi menangkap kaki tangan Cakil, yaitu AS, KAI, dan IAR. Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdn/fdn)











































