"Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsu pecahan uang kertas seratus ribu rupiah dan lima pului ribu rupiah," kata Kapolres Rohul, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Sigit menjelaskan, kedua pelaku dugana uang palsu itu inisial MO (40) asal Kota Rantau Parapat, Sumut. Sedangkan rekannya, inisial AS (34) asal Kab Siak, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
"Keduanya diamankan di warung remang-remang di Jl Lintas Riau-Sumut, di Rohul," kata Sigit.
Begitu keduanya diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan. Diketahui mereka memiliki uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Dengan rincian, pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar dan pecahan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 62 lembar.
"Barang bukti lainnya yang kita sita, ada sepeda motor, ada kunci L dan ada kartu keluarga," kata Sigit.
Dari keterangan kedua pelaku, kata Sigit, mereka mengakui ada teman lainnya juga mengedarkan uang palsu. Hanya saja lokasinya berada di Kandis, Siak.
"Hasil interogasi keduanya menyebut ada rekannya inisial S tengah mengedarkan uang palsu yang sama. Sekarang lagi kita buru," tutup Sigit.
Saksikan juga video 'Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Mata Uang':
(cha/asp)











































