"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga, saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni dalam persidangan terdakwa Johanes B Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Namun, Eni mengatakan bila saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar untuk Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata beliau (Sofyan), 'Karena Bu Eni yang fight di sini harus dapat yang the best-lah'," ujar Eni.
Untuk realisasi jatah fee bagi Sofyan dan Idrus, Eni mengaku tidak tahu menahu. Namun dalam perkara ini, Eni dan Idrus sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini