"Jadi memang bahasa di pelayanan publik perlu diatur kembali, adakah peraturan turunan dari Undang-Undang yang ada, misalnya harus Bahasa Indonesia saja, dan harus dwibahasa seperti ada teks Indonesia dan ada teks asing seluruhnya, jika ada peraturan, seharusnya ada panduan teknik penulisan dalam pelayanan publik sehingga tidak terjadi kesalahan lagi seperti ini," ujar Rahaya dalam diskusi di Ombudsman, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, tidak ada peraturan yang melarang Bahasa Indonesia dicampur dengan Bahasa Asing. Namun, dia menyarankan sebaiknya tempat pelayanan publik itu tidak mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing agar mudah dipahami masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei penggunaan bahasa di pelayanan publik. Hasilnya, masih banyak tempat pelayanan publik tidak menggunakan bahasa yang baik dan benar, bahkan ada yang bercampur dengan bahasa asing.
Dalam temuannya, ada beberapa tempat pelayanan publik yang tidak mematuhi bahasa Indonesia yang baik, seperti mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, singkatan kata-kata, dan juga menggabungkan bahasa Indonesia dengan bahasa daerah. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini