"Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf hadir dalam rangka menghadiri undangan dari Bawaslu terkait mengenai laporan yang kami ajukan minggu lalu, di mana kami laporkan dugaan langgar kampanye damai yang dilakukan anggota Timses paslon nomor urut 02," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Irfan mengatakan ada dua saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya ke Bawaslu. Selain itu TKN Jokowi-Ma'ruf juga telah membawa barang bukti berupa berita media online dan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksinya dua. Saksinya hadir juga, dari Direktorat Hukum Jaya Butar Butar dan Eja Ibrahim. Kami siap menghadiri undangan dan melakukan wawancafa atau klarifikasi terhadap Bawaslu," ujarnya.
Irfan mengatakan yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet yang saat itu masih menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kebohongan dan menyebarkan berita hoax. Pada saat itu bu Ratna Sarumpaet masih menjadi anggota Timses Prabowo dan itu dinyatakan betul oleh Prabowo paslon no urut 02. Seharusnya ini kan bisa dijaga, diberikan penegasan atau kebijakan yang internal kepada mereka," ungkapnya.
Irfan mengatakan laporan itu berlandaskan komitmen kampanye damai yang diduga dilanggar oleh Timses Prabowo. Ia menyerahkan seluruhnya ke Bawaslu untuk mengkaji laporannya.
"Kami minta setiap peserta pemilu khususnya capres untuk menaati, mengikuti regulasi yang ada dan kesepakatan bersama dalam kampanye damai yang telah disepakati. Kalau pun kampanye damai dilanggar kan sudah tidak berwibawa lagi," imbuhnya.
Simak Juga 'Prabowo: Ada yang Minta Saya Pidato Jangan Keras-keras':
(yld/nkn)