Jaksa KPK Beberkan BAP Eni Saragih Soal Dugaan Fee ke Dirut PLN

Jaksa KPK Beberkan BAP Eni Saragih Soal Dugaan Fee ke Dirut PLN

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 15:35 WIB
Eni Maulani Saragih bersaksi dalam sidang terdakwa Johanes B Kotjo terkait suap proyek PLTU Riau-1 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK membongkar keterangan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih berkaitan dengan commitment fee yang diduga untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Fee itu disebut Eni berasal dari kantong pengusaha Johanes B Kotjo.

Keterangan Eni itu disampaikan jaksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, jaksa menyampaikan keterangan Eni soal pertemuannya dengan Kotjo dan Sofyan di Hotel Fairmont Jakarta. Selepas pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 itu, Basir disebut Eni ingin berbicara empat mata dengan Kotjo.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika hampir selesai, Sofyan Basir bilang ke saya, 'Bu kita sudah hampir selesai nih'. Kemudian Pak Sofyan Basir bilang, 'Bisa nggak saya bicara berdua dengan Kotjo?' Saya jawab, 'Silakan'. Kemudian saya pulang duluan," ujar jaksa membacakan keterangan Eni dalam BAP dalam persidangan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Jaksa kemudian masih membacakan keterangan Eni. Saat itu, Eni kembali bertemu dengan Kotjo yang kemudian menyampaikan soal isi pertemuannya dengan Sofyan.

"Pak Kotjo bilang apa yang dibicarakan, 'Biasa, Pak Sofyan minta diperhatikan dan beliau nggak enak kalau ada ibu dan hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin', kata Kotjo. Dari situ saya pahami ada fee yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan Basir," kata jaksa lagi membacakan BAP Eni.

Eni mengamini keterangannya sendiri dalam BAP yang dibacakan jaksa tersebut. Jaksa melanjutkan pembacaan BAP Eni mengenai pertemuan lanjutan antara Sofyan dan Kotjo di Hotel Fairmont Jakarta.




"Bahwa benar di Fairmont, saya berkata pada Sofyan, 'Kotjo akan dapat fee dari Huadian (China Huadian Engineering Company Ltd/CHEC Ltd) atas proyek PLTU Riau dengan 2,5 persen dari nilai proyek. Namun saya tidak menyebutkan nominal 40 juta dolar Amerika. Ditanggapi Sofyan, 'Ah nggak segitu, lebih gede dari itu'. Dari situ saya memahami Pak Sofyan lebih memahami fee yang akan diterima Kotjo," kata jaksa soal keterangan Eni yang kembali dibenarkannya.

CHEC Ltd merupakan investor yang digandeng Kotjo dari China untuk ikut menggarap proyek tersebut. Sedari awal memang Kotjo--sebagaimana diutarakan jaksa dalam dakwaan--sudah berkomitmen dengan CHEC, apabila memenangi proyek itu maka ada commitment fee yang disepakati.


Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads