"Saat ini bapak ibu kan sedang dalam masa kampanye. Bagi bapak ibu yang terpilih nanti, ada tenggat waktu 7 hari (Isi LHKPN) sejak ditetapkan," ujar anggota tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Rika mengatakan, anggota dewan yang nyaleg tapi tak melaporkan LHKPN tak akan bisa dilantik jika terpilih nanti. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Siapkan Metode Hitung Paralel |
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan PDIP sudah berkonsultasi dengan KPK soal LHKPN. Edi menjelaskan laporan LHKPN wajib sebagai syarat untuk dilantik jika kembali terpilih dalam pileg.
"Jadi kita PDI Perjuangan kan pada saat itu di paripurna kita konsultasi dengan KPK bidang pencegahan gimana kita bekerja bener. Kebetulan dalam PKPU, kalau kita terpilih kembali LHKPN itu salah satu syarat. Dijelaskan juga, bahwa sanksinya hanya sanksi etika, tapi kan kalau kita masuk nggak bisa, akan terpending selama dia belum lapor LHKPN," sambung Edi.
Ada 28 kursi Fraksi PDIP di DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono menambahkan, dia yakin seluruh anggota bakal taat melaporkan LHKPN.
"Harapan kita sebelum akhir bulan ini semua Fraksi PDIP 28 orang itu bisa melaporkan secara lengkap pada KPK," ujar Gembong. (idn/fdn)











































