Jaksa Limpahkan Kasus Pembobolan BRI Agro Pekanbaru ke Pengadilan

Jaksa Limpahkan Kasus Pembobolan BRI Agro Pekanbaru ke Pengadilan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 14:45 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas terdakwa Syahroni Hidayat ke pengadilan. Ia merupakan eks Kacab BRI Agro Pekanbaru yang terjerat kasus kredit macet senilai Rp 5,3 miliar.

"Benar kasusnya sudah kita limpahkan ke pengadilan, kemarin. Dalam waktu dekat, kasus kredit macet senilai Rp 5,3 miliar akan segera disidangkan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada detikcom, Kamis (11/10/2018).

Odit menjelaskan, terdakwa Syahroni sempat menjadi DPO kejaksaan. Sekitar sebulan yang lalu, terdakwa tertangkap di Medan.

Odit menjelaskan, kasus kredit macet ini terjadi pada tahun 2009 sila. Di BRI Agro Pekanbaru tersimpan dana pensiun karyawan PTP Nusantara V di Riau. Lewat dana pensiun itu, dua orang mantan karyawan mengatasnamakan koperasi meminjam uang Rp 4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang dipinjam itu untuk melakukan perawatan kebun sawit mengatasnamakan eks karyawan PTP N. Dana yang diajukan Rp 4 miliar yang disetujui terdakwa," kata Odit.

Setelah uang kredit Rp 4 miliar diterima, ternyata dana tersebut bukan untuk perawatan kebun sawit.

"Dua eks karyawan PTP Nusantara yakni Johari mantan GM kebun sawit dan Karimuji yang menerima uang ternyata menyalah gunakannya. Uang tersebut, bukan untuk perawatan kebun sawit yang sudah ada, melainkan dibelikan areal kebun sawit yang baru tahun 2009 lalu," kata Odit.

Belakangan, kata Odit, ternyata kredit tidak dibayarkan oleh kedua mantan karyawan PTP Nusantara V. Malah kedua eks karyawan pelat merah itu memberikan fee kepada Syahroni yang telah meloloskan pengajuan kredit mereka.

"Nilai kredit Rp 4 miliar tidak terbayar. Sehingga ada penilaian kerugian menjadi Rp 5,3 miliar setelah dihutung bunganya," kata Odit.

Pihak Kejari Pekanbaru hanya dapat menyita 54 hektare kebun sawit. Tapi kedua eks karyawan BUMN itu belakangan sudah meninggal dunia. Untuk Johari meninggal pada Maret 2028, sedangkan Karimudin lebih awal meninggal dunia pada tahun 2017 silam.

"Uang kredit sebanyak Rp 4 miliar ada di tangan kedua eks karyawan yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Odi. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads