"Kalau dalam demokrasi semuanya boleh dan bisa selama sesuai koridor," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).
Mardani tak menyoal aksi kartu kuning GNR terhadap Prabowo. Semuanya, ditegaskan Mardani, boleh saja asal sesuai koridor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GNR mendatangi Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Saat tiba di Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo.
"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan pada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa Pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b," kata Sekjen GNR, Ucok Choir di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Simak Juga 'GNR Laporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini