GNR Bawa Kartu Kuning buat Prabowo, PAN: Cari Perhatian

GNR Bawa Kartu Kuning buat Prabowo, PAN: Cari Perhatian

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 14:04 WIB
GNR memberi kartu kuning untuk Prabowo. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) membawa kartu kuning untuk capres Prabowo Subianto saat mendatangi Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporan hoax Ratna Sarumpaet. PAN menyebut GNR sengaja mencari perhatian.

"Ini kelihatan sekali dipolitisasi. Bawa-bawa kartu kuning itu untuk apa? Cari perhatian, kan?" kata Wasekjen PAN Saleh Daulay kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Saleh heran GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo. Dia menegaskan Prabowo, Sandiaga Uno, beserta timses merupakan korban hoax penganiayaan Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi perlu diingatkan bahwa Prabowo-Sandi dan tim lainnya adalah korban. Karena itu, tidak bisa dianggap membahayakan keutuhan NKRI," ujar Saleh.





"Justru mereka menanggapi kasus ini niatnya adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga agar kampanye dan pemilu dilakukan secara damai dan tertib," lanjutnya.

Selain itu, sebut Saleh, tim Prabowo-Sandi tak pernah menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo atas kasus penganiayaan Ratna yang belakangan diketahui bohong itu. Saat itu tim Prabowo hanya meminta aparat mengusut pelaku penganiayaan Ratna.

"Lagi pula rasanya tidak pernah menuduh tim Jokowi yang melakukan. Paling-paling meminta aparat mengusut pelaku dan itu wajar saja jika memang Ratna benar-benar dianiaya. Masalah muncul karena ternyata Ratna berbohong," jelas anggota DPR itu.






GNR siang ini mendatangi Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Saat tiba di Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo.

"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan pada Pak Prabowo Subianto. Kami menduga bahwa Pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b," kata Sekjen GNR Ucok Choir di Bawaslu. (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads