Polemik 'Pengusiran', Ini Aturan Relawan Asing Saat Tanggap Darurat

Polemik 'Pengusiran', Ini Aturan Relawan Asing Saat Tanggap Darurat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 13:20 WIB
Kondisi di Balaroa, Palu (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Relawan asing yang datang ke Palu, Sulawesi Tengah, diminta pergi karena tidak berizin dan tidak berkoordinasi. Sebenarnya bagaimana aturan bila lembaga asing hendak mengirim personel ke daerah bencana di Indonesia?

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana. Di situ diatur bahwa Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

Sebelum ikut membantu, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja. Namun prosedur itu dapat dilewati dalam kondisi tanggap darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski demikian, bantuan berupa personel, logistik, maupun peralatan tetap perlu disampaikan. Berikut aturannya:

Pasal 8
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Dalam praktiknya, lembaga internasional maupun lembaga asing nonpemerintah wajib berkoordinasi dengan BPNB dan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah. Berikut aturannya:

Pasal 10
(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.



Cerita tentang relawan asing yang mengaku diusir dari Palu itu datang dari pemberitaan media asing, AFP. Relawan Gift of the Givers, Ahmed Bham dari Afrika Selatan, diberi tahu bahwa ada peraturan baru yang melarang tim SAR asing menyelamatkan korban tewas. Bham mengatakan para relawan asing disuruh kembali ke negaranya. Dia menyebut 'mereka' tidak membutuhkan bantuan relawan asing tanpa memerinci siapa 'mereka' yang dimaksud.

Pengakuan lain juga datang dari Tim Costello dari World Vision Australia. Dia menyebut sudah ada perintah bahwa relawan asing harus ditarik.

"Mereka sudah membuat pernyataan bahwa personel asing harus ditarik," kata Costello kepada ABC.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan perihal para relawan asing ini. Sutopo menyebut para relawan asing itu tidak berizin dan tidak berkoordinasi.

"Relawan asing yang diminta keluar dari Palu adalah relawan asing yang tidak memiliki izin dan tidak berkoordinasi sebelumnya. Mereka menggunakan visa turis. Mereka yang memiliki keahlian yang tidak dibutuhkan," kata Sutopo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/10/2018).



Sutopo menuturkan sejumlah relawan asing yang diusir itu tidak berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri ataupun BNPB. Selain itu, bantuan yang akan mereka berikan tidak dibutuhkan dalam proses penanganan di Palu dan sekitarnya.

"Sejak awal pemerintah Indonesia hanya akan menerima bantuan empat kebutuhan, yaitu transportasi udara, tenda, genset, dan water treatment. Relawan asing bidang SAR dan medis tidak diperlukan. Sementara itu, relawan asing tiba-tiba masuk ke daerah bencana dan tidak berkoordinasi dengan Kemenlu dan BNPB," papar Sutopo.


Saksikan juga video 'Ratusan Relawan FPI Diterjunkan Tangani Korban Bencana Sulteng':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads