"Satwa jenis beruang madu ini diperjualbelikan secara ilegal dan terorganisasi di Lampung dan kami mulai ungkap sejak bulan Agustus lalu," ujar Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Dodi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Dari jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Lampung, LHK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah A, H, F, dan M, warga asal Pekon Maju, Lampung Barat, Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pemburu satwa dilindungi itu kini telah diserahkan ke Polres Lampung Barat. Mereka memang sengaja berburu satwa dilindungi untuk dijual ke berbagai negara dan kolektor yang saat ini sedang diburu.
Tidak tanggung-tanggung, untuk seekor beruang madu, jaringan ini disebut telah menjual seharga puluhan juta rupiah. Bahkan bisnis ilegal itu sudah lama ada di kawasan taman nasional di Lampung.
"Mereka berburu di hutan sampai ke Taman Nasional BBS. Jadi bukan hanya beruang madu saja. Tetapi ada harimau dan burung langka yang diperjualbelikan lewat online, ini benar-benar terorganisasi dan harus diakhiri," tegas Dodi.
Selain 10 tersangka, tim KLHK telah mengamankan barang bukti berupa seekor ofsetan beruang madu, dua lembar kulit beruang madu, sepeda motor, serta alat berburu. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini