"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan kepada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b," kata Sekjen GNR Ucok Choir di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Choir berharap Pilpres 2019 berlangsung tertib dan aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini semoga tidak terulang kembali. Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tenteram, dan tertib, langsung, bebas, rahasia," ungkapnya.
Sementara itu, Presidium GNR M Sayidi mengatakan ada dua saksi pengurus GNR yang akan memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu. Selain itu, pihaknya telah membawa bukti berupa berita dari media online dan media cetak untuk menguatkan laporannya.
![]() |
"Dua saksi yang kita hadirkan itu ada Ucok Choir dan Saudara Wahyu. Mereka sebagai saksi, mereka semua pengurus GNR," jelas Sayidi di lokasi yang sama.
Sebelumnya, GNR melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu. Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Baca juga: GNR Laporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu |
"Hari ini kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga melakukan kampanye hitam karena menyalahkan rezim Pak Jokowi. Pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01," ujar Sayidi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
GNR meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo-Sandi. Pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin itu juga menyayangkan integritas Prabowo dengan ikut menyebar berita bohong soal Ratna Sarumpaet. (yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini